Dasar hukum memperingati Hari Guru adalah Kepres yang dimantapkan di UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menetapkan tanggal 25 November setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Guru Nasional, yang kerap diperingati bersamaan dengan ulang tahun PGRI. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah RI No.74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 35, yang menetapkan tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional
Peringatan hari guru yang jatuh pada tanggal 25 November bisa dijadikan memontum untuk merefleksi apa yang telah dilakukan para guru selama ini. Guru yang dalam bahasa Jawa bisa difilosofiskan sebagai seorang yang bisa digugu dan ditiru yang maksudnya dipercaya, dianut dan diteladani.Ki Hajar Dewantara Bapak Pendidikan Indonesia. Kalimat tersebut memang seharusnya menjiwai semangat mengajar dan mendidik para guru pada era globalisasi ini.Ing ngarso sung tulodho, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani yang artinya di depan memberi contoh, di tengah memberi semangat, di belakang memberi dorongan
Guru yang biasa-biasa saja (cenderung) mengajarkan, guru yang baik memberikan penjelasan, guru yang di atas rata-rata (cenderung) memperagakan dan guru yang hebat adalah yang menginspirasi.Guru dikatakan sebagai sumber inspirasi tatkala pikiran, ucapan, dan tindak tanduknya menjadi anutan bagi anak didik dalam memaknai peristiwa-peristiwa yang ada di sekitarnya dan mampu menggerakkan siswa untuk melakukan perubahan positif dalam kehidupannya di masyarakat.
Pendidikan tanpa Guru, ibarat kebun tanpa pemiliknya. Guru, memiliki peran yang sangat strategis bagi dunia pendidikan. Karena dari semua komponen pendidikan yang ada seperti kurikulum, sarana prasarana, metode pengajaran, guru, siswa, orangtua dan lingkungan, yang paling menentukan adalah Guru. Guru memiliki kedudukan yang sangat mulia, dari merekalah tercipta generasi emas dengan peradaban manusia yang gemilang. Terlebih ia mengemban amanat untuk mewujudkan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Tantangan pendidikan di era informasi saat ini, mengharuskan Guru untuk lebih kreatif, inovatif, dan inspiratif dalam mendesain kegiatan pembelajaran yang bermutu untuk menyongsong generasi emas Indonesia Tahun 2045. Dengan jumlah penduduk lebih dari 240 juta jiwa, Guru menjadi kunci utama keberhasilan sumber daya manusia yang tidak hanya produktif tetapi juga unggul dan religius. Ini juga tidak terlepas dari upaya pemerintah untuk bersinergi mencerdaskan anak bangsa.
Momen Hari Guru Nasional ini tidak sekadar untuk merefleksikan jati diri profesi seorang guru, lebih dari itu kita kembali mengingat substansi peran guru dalam upaya peningkatan mutu pendidikan nasional bagi kehidupan bangsa dan negara. Memberikan teladan kepada para siswanya merupakan salah satu hal yang paling penting dalam pendidikan karakter. Sosok guru di manapun akan menjadi contoh bagi peserta didik, karenanya mereka memandang bahwa ia adalah model pribadi dalam menjali kehidupan ini.
Seorang guru perlu menanamkan habitus (kebiasaan) yang baik bagi muridnya, hal ini dapat dilakukan secara terus menerus seperti mengucapkam salam, menanamkan nilai-nilai kejujuran, berdoa di setiap memulai dan mengakhiri pekerjaan, membiasakan senyum, pembudayaan sikap santun, bersikap baik di dalam maupun di luar sekolah, bukankah bagaimana proses itu terbiasakan? Terlebih urgensi perubahan kurikulum 2013 lebih menitikberatkan pada pembentukan sikap dan karakter yang baik pada setiap proses pembelajaran dapat kita konkritkan!
(ditulis dari berbagai sumber)