Ayo Mengenal lebih dekat SMM ISO 9001:2015

Sebagai wujud usaha untuk menghidupi sistem manajemen mutu ISO sesuai dengan perkembangan yang ada pada hari Jumat, 13 April 2018 semua bapak/ibu guru dan karyawan SMPK Santa Maria II belajar untuk mengenal SMM ISO 2008 ke versi 2015 atau istilah yang sering kita dengar dengan up grade versi 2015.
Narasumber yang memberikan pencerahan pada kegiatan itu adalah Bapak Gugup dari Jakarta didampingi tim konsultan SMM ISO yakni Bapak Wicaksono didampingi Ibu Naning. Kegiatan itu dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB
Pada pengenalan SMM ISO versi 2015 tersebut lebih fokus pada perbedaan dari versi 2008

1. Klausul Bertambah
ISO 9001:2008 memiliki 8 klausul sedangkan ISO 9001:2015 memiliki 10 klausul. Bila diperhatikan, struktur klausul ISO 9001:2015 lebih rapi karena telah dikelompokkan dengan baik. Berikut perbandingannya:
ISO 9001:2008
1. Scope
2. Normative reference
3. Term and definitions
4. Quality Management System
5. Management Responsibility
6. Resource Management
7. Product Realization
8. Measuerement, Analysis, and Improvement

9001:2015
1. Scope
2. Normative reference
3. Term and definitions
4. Contexs of the organization
5. Leadership
6. Planning
7. Support
8. Operation
9. Performance evaluation
10 Improvement

2. Prinsip ISO 9001 Berkurang
ISO 9001:2008 memiliki 8 prinsip adapun ISO 9001:2015 memiliki 7 prinsip. Berikut perbandingan 8 prinsip IS0 9001:2008 dengan 7 prinsip ISO 9001:2015:
ISO 9001:2008 PRINCIPLES
1. Customer focus
2. Leadership
3. Involvement of people
4. Process approach
5. System approach to management
6. Continual improvement
7. Factual approach to decision making
8. Mutually beneficial supplier relationship

ISO 9001:2015 PRINCIPLES
1. Customer focus
2. Leadership
3. Egagement and Competence of people
4. Process approach
5. Improvement
6. Informed Decision Making
7. Relationship management

3. Istilah baru untuk dokumen
Pada ISO 9001:2008, dibedakan antara dokumen mutu (documents) dan rekaman mutu (records). Pada ISO 9001:2015 keduanya disebut sebagai informasi terdokumentasi (documented informati0n). Dengan penggabungan istilah ini, organisasi diberikan kebebasan dalam menentukan informasi terdokumentasi yang dibutuhkan. Tidak lagi dipersyaratkan harus dalam bentuk prosedur (seperti 6 prosedur wajib).

4. Tidak Ada Prosedur Wajib
ISO 9001:2015 sepertinya berupaya untuk menghilangkan kesan bahwa penerapan ISO 9001 hanya bertumpu pada pembuatan SOP atau prosedur saja. ISO 9001:2015 tidak lagi terlalu mementingkan dokumen. ISO 9001:2015 berorientasi kepada proses. Meskipun, keberadaan sistem dokumentasi tetap diperlukan. Hanya saja disederhanakan menjadi “Informasi terdokumentasi”.

5. Manual Mutu Tidak Wajib
Banyak yang merasa manual mutu hanyalah dokumen formalitas yang tidak memberi manfaat tambahan. Oleh karena itu, keberadaan manual mutu di ISO 9001:2015 tidak wajib. Ini bukan berarti manual mutu yang sudah dibuat harus dihapus. Kita masih boleh menggunakannya bila dibutuhkan.

6. Management Representative Tidak Harus Ada
ISO 9001:2015 tidak mewajibkan keberadaan management representative yang harus ditunjuk secara resmi. Ini bisa jadi agar penerapan ISO 9001 diharapkan tidak hanya bertumpu pada seorang penanggug jawab saja. Setiap orang, khususnya penanggung jawab dari setiap bagian / divisi / departemen memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dalam penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015

7. Tidak ada pengecualian klausul (exclution)
ISO 9001:2008 membolehkan pengecualian salah satu dari klausul atau subklausul 7 bila ada peraturan yang tidak relevan. Tidak ada satupun klausul ISO 9001:2015 yang secara tegas menjelaskan tentang kebolehan mengecualikan salah satu klausul ISO 9001:2015.

8. Mengganti Istilah Preventive Action dengan Risk Management
Ini salah satu unsur perubahan yang paling signifikan dari ISO 9001:2015. Istilah tindakan pencegahan kini diganti dengan cakupan yang lebih luas, yaitu manajemen resiko.

9. Membedakan Istilah Produk dan Jasa
Produk menurut ISO 9001:2008 bisa berupa barang dan jasa sebagaimana yang tercantum pada klausul 3 Istilah dan Definisi:
Bila di seluruh naskah Standar Internasional ini di temukan istilah “produk” , ia dapat juga berarti “jasa”
Pada versi ISO 9001:2015, keduanya dibedakan untuk memberikan batasan yang jelas antara barang dengan jasa.

10. Mengganti beberapa Istilah
Ada beberapa istilah yang diganti pada versi ISO 9001:20015. Diantaranya:
• “supplier” diganti dengan “external provider”
• “Purchased Product” diganti dengan “Externally provided products and services”
• “Work Environment” diganti dengan “Environment for the operation of the process”

Bila dilihat, perubahan istilah tersebut bertujuan agar istilah yang digunakan tidak terkesan hanya berkaitan dengan barang saja tetapi juga termasuk jasa. Perubahan istilah ini bukan berarti perusahaan yang telah menerapkan ISO 9001:2008 wajib mengganti istilah yang ada. Istilah yang sudah ada masih bisa digunakan sesuai kebutuhan. Demikian pembelajaran yang dilakukan oleh semua bapak/ibu guru dan karyawan sebagai langkah untuk meng up grade dari versi 2008 ke 2015. Semoga pemahaman itu menjadikan semangat dalam menjalankan SMM di sekolah tercinta

(diambil dari beberapa sumber)